Senin, 05 Oktober 2020

Usai Sahkan RUU Ciptaker, DPR Mulai Reses Hari Ini

 

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20201006060829-32-554732/usai-sahkan-ruu-ciptaker-dpr-mulai-reses-hari-ini

Jakarta, CNN Indonesia — 

DPR RI langsung memasuki masa reses per hari ini, Selasa (6/10), usai mengesahkan omnibus law rancangan undang-undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) di tengah penolakan masyarakat, Senin (5/10).

Masa reses atau periode libur sidang ini dipercepat menyusul dimajukannya rapat paripurna untuk mengesahkan RUU Ciptaker yang semula dijadwalkan Kamis (8/10).

“Saya mengumumkan kepada seluruh rakyat Indonesia, mulai tanggal 6 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 8 November 2020 DPR memasuki masa reses Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani saat menutup Rapat Parpipurna DPR RI, Senin (5/10).

Masa reses adalah masa para anggota dewan beraktivitas di luar gedung parlemen. Mereka ditugasi kembali ke dapil masing-masing untuk menyerap aspirasi. Hanya sebagian anggota yang menetap di Jakarta untuk menjalani piket secara bergantian.

Dalam rapat itu, DPR mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang. Padahal penolakan di publik begitu kuat, baik dari rencana mogok kaum buruh maupun gerakan tagar di Twitter.

RUU usulan Presiden Joko Widodo itu sah setelah mendapat persetujuan penuh dari dari enam fraksi, yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, dan PPP menyetujui. Fraksi PAN menyatakan setuju dengan catatan, sedangkan PKS dan Demokrat menolak draf RUU.

Fast Response :

WA 0822-1768-0990

Call/SMS : 0822 1768 0990

Email : admin@mipacko.com

Website : www.microfiber.mipacko.com

#JualHandukPonco #JualHandukMuka #JualHandukMandi #jualhandukkarakter #JualHandukPantai #JualHandukBathrobe #JualHandukGolf #JualHandukPromosi #JualHandukTravel #JualHandukSalon #JualHandukPolos #JualHandukKeset #HandukSauna #HandukOutdoor #HandukCake #HandukPrinting #JualHandukMurah #JualHandukBordir #JualHandukGrosir #HandukTerryPalme #mipacko #microfiber #covid19 #staysafe #apapuncepatbersih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar