Anggota TNI AL Pembunuh Babinsa Pekojan Divonis 12 Tahun
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota TNI AL berinisial RW, terdakwa pembunuhan Babinsa Pekojan 0503/JB Sersan ASP divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Selain pidana penjara, RW juga dipecat dari dinas milter TNI AL.Demikian putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Kolonel Chk (K) Prastiti Siswayani di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (20/10), dikutip dari siaran pers Puspen TNI.
Prastiti mengatakan RW terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berupa tanpa hak mempergunakan senjata api, amunisi dan senjata, penusukan, pembunuhan dengan sengaja dan melawan hukum.
Fast Response :
WA 0822-1768-0990
Email : admin@mipacko.com
Website : www.microfiber.mipacko.com
#JualHandukPonco #JualHandukMuka #JualHandukMandi #jualhandukkarakter #JualHandukPantai #JualHandukBathrobe #JualHandukGolf #JualHandukPromosi #JualHandukTravel #JualHandukSalon #JualHandukPolos #JualHandukKeset #HandukSauna #HandukOutdoor #HandukCake #HandukPrinting #JualHandukMurah #JualHandukBordir #JualHandukGrosir #HandukTerryPalme #mipacko #microfiber #covid19 #staysafe #apapuncepatbersih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar