Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja memberikan karpet merah bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Pasalnya, kini tak ada lagi minimal modal dalam mendirikan perusahaan terbatas (PT).
“Jelas UMKM diberi karpet merah. Sekarang dipermudah. Sekarang tidak perlu lagi modal minimal Rp50 juta,” ucap Airlangga dalam diskusi virtual Keseimbangan Baru Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi, Kamis (22/10).
Dengan aturan baru ini, Airlangga bilang usaha super mikro bisa mendirikan PT secara resmi. Artinya, sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang mayoritas masih nonformal bisa mulai hijrah ke sektor formal.
“Dengan UU Cipta Kerja semua bisa buat PT. Ini seperti di Singapura perusahaan bisa buat company dengan one dollar,” terang Airlangga.
Ia berharap aturan ini bisa mendatangkan banyak investor untuk menanamkan dananya di Indonesia. Dengan begitu, lapangan pekerjaan akan bertambah di Indonesia.
Fast Response :
WA 0822-1768-0990
Call/SMS : 0822 1768 0990
Email : admin@mipacko.com
Website : www.microfiber.mipacko.com
#JualHandukPonco #JualHandukMuka #JualHandukMandi #jualhandukkarakter #JualHandukPantai #JualHandukBathrobe #JualHandukGolf #JualHandukPromosi #JualHandukTravel #JualHandukSalon #JualHandukPolos #JualHandukKeset #HandukSauna #HandukOutdoor #HandukCake #HandukPrinting #JualHandukMurah #JualHandukBordir #JualHandukGrosir #HandukTerryPalme #mipacko #microfiber #covid19 #staysafe #apapuncepatbersih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar