Rabu, 21 Oktober 2020

Anggota TNI Terlibat LGBT Divonis 8 Bulan Penjara dan Dipecat

 

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20201021153322-12-561104/anggota-tni-terlibat-lgbt-divonis-8-bulan-penjara-dan-dipecat

Semarang, CNN Indonesia — 

Pengadilan Militer II-10 Semarang menjatuhkan vonis pemecatan dinas terhadap Serka RR, personel TNI Angkatan Udara yang bertugas di Rumah Sakit Pangkalan TNI Angkatan Udara (RSPAU) Dr.S.Hardjolukito Yogyakarta, atas  kasus perilaku menyimpang, dugaan terlibat kelompok LGBT.

Selain dipecat dari TNI, Serka RR juga dijatuhi hukuman 8 bulan penjara oleh Hakim karena terbukti melanggar pasal 103 KUHP Militer atau pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ketidaktaatan yang di sengaja, memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama 8 bulan , dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata Hakim Ketua Letkol CHK Khamdan saat membacakan putusan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Militer II-10 Semarang, Rabu (21/10).

 Fast Response :                                   

WA 0822-1768-0990

Call/SMS : 0822 1768 0990

Email : admin@mipacko.com

Website : www.microfiber.mipacko.com

#JualHandukPonco #JualHandukMuka #JualHandukMandi #jualhandukkarakter #JualHandukPantai #JualHandukBathrobe #JualHandukGolf #JualHandukPromosi #JualHandukTravel #JualHandukSalon #JualHandukPolos #JualHandukKeset #HandukSauna #HandukOutdoor #HandukCake #HandukPrinting #JualHandukMurah #JualHandukBordir #JualHandukGrosir #HandukTerryPalme #mipacko #microfiber #covid19 #staysafe #apapuncepatbersih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar