Jakarta, CNN Indonesia —
Kepada yang terhormat Bapak Presiden Joko Widodo di tempat.
Terima kasih telah menjaga hak politik kami dengan melanjutkan Pilkada 2020, meski pandemi Covid-19 tak kunjung membaik di tanah air.
Melalui Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman, Bapak tegaskan akan menjamin hak rakyat untuk memilih dan dipilih.
Hak politik warga negara Indonesia memang diatur tegas oleh Undang-undang Dasar Tahun 1945. Pasal 1 ayat (2) menjamin hak memilih dan dinyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 juga menjamin hak warga negara untuk dipilih.
Tetapi, apakah Pak Jokowi ingat ada pasal 28I ayat (1) UUD 1945? Pasal ini menjamin hak hidup sebagai salah satu hak mendasar warga negara sebagai manusia.
“Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun,” bunyi pasal 28I ayat (1) UUD 1945.
Belum lagi ihwal jaminan Negara terhadap kesehatan warganya yang juga diatur konstitusi. Pasal 28H UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Jika diminta memilih, kami akan meminta hak hidup dan sehat kami terlebih dulu. Tak masalah jika hak kami untuk memilih dan dipilih tertunda beberapa saat.
Fast Response :
WA 0822-1768-0990
Call/SMS : 0822 1768 0990
Email : admin@mipacko.com
Website : www.microfiber.mipacko.com
#JualHandukPonco #JualHandukMuka #JualHandukMandi #jualhandukkarakter #JualHandukPantai #JualHandukBathrobe #JualHandukGolf #JualHandukPromosi #JualHandukTravel #JualHandukSalon #JualHandukPolos #JualHandukKeset #HandukSauna #HandukOutdoor #HandukCake #HandukPrinting #JualHandukMurah #JualHandukBordir #JualHandukGrosir #HandukTerryPalme #mipacko #microfiber #covid19 #staysafe #apapuncepatbersih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar