Rabu, 11 November 2020

Organisasi kesehatan Dunia (WHO) membuat perubahan ketentuan terkait dengan penggunaan masker di masa pandemi COVID-19.

 


Pedoman baru ini dinilai lebih sejalan dengan banyak negara di seluruh dunia yang telah menjalankan pembatasan sosial sampai lockdown.

Masker kain diwajibkan setidaknya terdiri dari 3 lapis dengan material yang berbeda.Akan tetapi untuk kelompok masyarakat yang rentan seperti di atas 60 tahun dan memiliki penyakit komorbid seperti diabetes, kolesterol,diminta menggunakan masker medis yang berfungsi sebagai proteksi.

WHO menekankan bahwa masker yang bermaterial 3 lapis ini hanya untuk pengendalian sumber, bukan perlindungan pribadi artinya, mereka dapat membantu mencegah orang yang memakai masker tidak menyebarkan virus, tetapi bukan berarti terhindar dari virus. Karena itu, penting bahwa mengenakan masker harus selalu disertai dengan seringnya mencuci tangan dan menjaga jarak.

Sumber : CNBC Indonesia

Lalu bagaimana nih menurut pendapat kalian mengenai ketentuan penggunaan masker yang harus diwajibkan setidaknya memakai 3 lapis bahan material


Jika merasa postingan ini bermanfaat, yuk Comment & Share ke teman-temanmu supaya kita bisa saling berpendapat 😊

*
*
#covid19 #indonesia #pandemic #mipacko #kainmicrofiber #microfiber #microfibercloth #suppliermicrofiber #produsenmicrofiber #gallerymicrofiber #microfiberindonesia #detailingcloth #reference #manfaat #question #environmentallyfriendly #apapuncepatbersih #cepatbersihkanapapun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar